Korupsi

Kasus Korupsi Desa Ketuwan Dihentikan, Kepala Desa Kembalikan Rp 400 Juta

Sumber: Kejari Blora

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut menjadi pertimbangan utama dalam keputusan penghentian kasus ini.

Kejaksaan Negeri Blora resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban.

Keputusan ini diambil setelah Kepala Desa Ketuwan, Mochtar, mengembalikan kerugian negara yang diungkap dalam audit Inspektorat Kabupaten Blora, yang mencapai sekitar Rp 400 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora telah melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan sejumlah perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan terkait.

Selain meneliti dokumen, kejaksaan juga melakukan inspeksi fisik terhadap proyek pembangunan di Desa Ketuwan untuk mencari indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) periode 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora M. Haris Hasbullah, menyebut bahwa pengembalian kerugian negara ini menjadi alasan utama di balik keputusan untuk menghentikan kasus tersebut.

“Pemerintah desa telah menindaklanjuti hasil audit Inspektorat dengan mengembalikan dana yang menjadi kerugian negara. Total dana yang dikembalikan sekitar Rp 400 juta,” kata Haris.

Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, mengonfirmasi keputusan penghentian kasus tersebut.

“Karena kerugian sudah dikembalikan, maka kasus ini dihentikan,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi di Desa Ketuwan ini sempat menarik perhatian publik karena melibatkan penggunaan Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, dengan dikembalikannya dana yang diduga disalahgunakan, Kejaksaan Negeri Blora memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button