Korupsi

Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditahan Polisi Terkait Korupsi Dana Desa Rp 728 Juta

Sumber: Shutter Stock

JAKARTA – Mantan Keuchik Gampong Buket Panjou Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, MH (42) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur terkait dugaan korupsi Dana Desa atau APBG. Setelah penetapan tersangka, MH kini ditahan oleh polisi.

Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Buket Panjou untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 728.855.240.

Kerugian ini diduga muncul akibat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan anggaran dan perencanaan kegiatan desa.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa MH memiliki kendali penuh atas dana desa selama menjabat.

Ia menggunakan dana tersebut secara langsung tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, kecuali untuk honor perangkat desa yang diberikan kepada Kaur Keuangan, sedangkan sisa anggaran dikelola sendiri oleh MH.

“Akibatnya, anggaran desa tidak digunakan sesuai dengan APBG dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

MH diduga menggunakan dana dari kegiatan yang tidak terealisasi tersebut untuk keperluan pribadinya. Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan MH sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polres Aceh Timur sejak Senin (11/11/2024), dengan barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan APBG Buket Panjou selama periode 2020 hingga 2022.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button