Korupsi

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan

Sumber: Google Maps/Gavin Gladys wijaya

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah seluas 90 meter persegi di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, (14/11/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada tahun 2019-2020.

“Bahwa pada hari ini, tanggal 14 November 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasibdi Kota Medan atas nama SS dengan kuas 90 meter persegi,” kata Tessa Mahardhika, Kamis, (14/11/2024).

KPK belum menyebutkan nilai aset yang disita tersebut, namun rumah itu diketahui milik Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Salomo Sihombing. Tessa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang telah mendukung kelancaran proses penyitaan.

“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyotaan padda perkara ini ” ucap Tessa.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini, yaitu Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan, Senior Manager Divisi Usaha PPSJ Indra S. Arharrys, Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi serupa dalam pengadaan lahan oleh Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang.

PT Totalindo Eka Persada diketahui menjual lahan di Rorotan seluas 12,3 hektare kepada PPSJ seharga Rp371,5 miliar pada 2019, padahal lahan tersebut diperoleh dari PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) dengan harga Rp950 ribu per meter persegi sebagai bagian dari penyelesaian utang. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp223,8 miliar.

Selain dugaan mark-up, KPK mengungkapkan adanya penyimpangan lain, seperti Yoory yang mengarahkan agar PPSJ tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah.

PPSJ juga tidak melakukan kajian internal terhadap penawaran kerja sama operasi (KSO) dari PT Totalindo Eka Persada.

Praktik curang ini diduga terjadi karena Yoory menerima sejumlah fasilitas dari PT Totalindo, termasuk valuta asing senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta kemudahan dalam penjualan aset pribadi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button