Komisi I: Transformasi Wantannas ke Wankamnas untuk Standar Internasional

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan alias Aher menyatakan bahwa rencana perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) penting dilakukan untuk menyelaraskan standar lembaga dengan institusi serupa di tingkat internasional.
Menurut Aher, perubahan ini akan membantu Indonesia untuk lebih terlibat dalam forum global, di mana istilah National Security Council (NSC) umumnya digunakan dan dapat diterjemahkan sebagai Wankamnas.
“Ini juga sebagai amanat dari pembukaan UUD 1945 dimana kita ikut serta dalam perdamaian dunia,” kata Aher, Kamis (14/11/2024).
Ia menekankan perlunya segera ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perubahan nama tersebut, karena penggantian nama menjadi Wankamnas akan mempermudah partisipasi Indonesia di forum-forum internasional.
“Itu penting, dan penghargaan dunia akan lebih bagus kepada Indonesia kalau Indonesia punya National Security Council,” kata dia.
Selain mengenai perubahan atau revitalisasi nama, menurut dia, rapat dengan Wantannas itu juga membahas mengenai Wantannas yang terlibat dalam persiapan Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.
Hasil pemantauan Wantannas terkait Pilkada nantinya akan menjadi masukan penting bagi lembaga-lembaga terkait.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Wantannas, Laksamana Madya TNI T.S.N.B Hutabarat, telah menyampaikan urgensi revitalisasi Wantannas menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) RI.
“Yang menjadi latar belakang adalah pertama spektrum ancaman yang saat ini sudah menjadi multidimensi berdasarkan Astagatra,” kata Hutabarat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa konsep keamanan nasional berkembang dan mengalami perluasan dari dimensi keamanan negara yang kemudian bertambah meliputi keamanan publik hingga keamanan manusia.


