Korupsi

Terungkap, Hendry Lie Diduga Terlibat dalam Dugaan Korupsi Timah

BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keterlibatan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga timah di area IUP PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022.

Hendry Lie, seorang figur bisnis ternama, kini tengah berada di pusat sorotan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan besar. Nama Hendry Lie muncul setelah serangkaian penyelidikan yang mengungkap adanya praktik penyelewengan dana dan manipulasi harga timah yang diduga melibatkan jaringan bisnis besar.

“Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan bahwa biji timah yang dilebur melalui kolaborasi dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS, yang sengaja didirikan untuk menampung biji timah hasil penambangan ilegal.

“Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal,” kata dia.

Akibat tindakan Hendry Lie dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun.

Kerugian ini berasal dari dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan komoditas timah ilegal dalam jangka waktu tertentu, yang melibatkan sejumlah pihak di dalam dan luar negeri.

Hendry sendiri dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sebagai langkah hukum selanjutnya, Hendry ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan penyelesaian kasus yang sudah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar tersebut.

Hendry Lie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Namun, pada 18 November 2024, setelah hampir tujuh bulan dalam pelarian, dia berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 22.30 WIB, saat baru saja kembali dari Singapura.

Qohar, juru bicara Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa Hendry telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.

Penangkapannya baru terlaksana setelah kerja sama antara Direktorat Penyidikan pada Jampidsus, intelijen Kejaksaan Agung, serta Atase Kejaksaan RI di Singapura, yang berhasil mengamankan tersangka pada saat kedatangannya ke Indonesia.

“Informasi yang kami dapat bahwa dia sedang menjalani pengobatan,” ungkapnya.(ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button