Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Hasis Internasional di Bali

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan laboratorium narkotika jenis hasis di sebuah vila di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan dalam konferensi pers di Badung, Selasa, bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya terungkap pada September 2024 di Yogyakarta. Saat itu, ditemukan 25 kilogram hasis yang akan dikirim ke Belanda.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa 25 kilogram hasis tersebut diproduksi di Bali. Hasil investigasi menunjukkan laboratorium tersebut sering berpindah lokasi, mulai dari Jalan Gatot Subroto di Denpasar, kemudian Padangsambian, hingga akhirnya ditemukan di vila di Jimbaran.
Menurut Widada, informasi mengenai laboratorium ini diperoleh dari analisis pengiriman alat produksi seperti mesin cetak H5, evaporator hasis, pods system, serta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium lainnya. Sebagian besar peralatan tersebut dikirim dari China melalui kargo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sementara sisanya berasal dari dalam negeri.
Temuan ini mengungkap jaringan internasional yang memanfaatkan fasilitas di Bali untuk memproduksi narkotika secara besar-besaran.
“Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hasis tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hasis dalam jumlah besar,” katanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan prekusor dalam penggerebekan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika siap edar dan bahan baku yang belum diolah.
Barang bukti yang sudah siap edar meliputi 18 kilogram hasis padat dalam kemasan silver (180 batang), 12,9 kilogram hasis padat dalam kemasan emas (253 batang), 35.710 butir pil happy five, 765 kartrid berisi hasis cair, dan 6.000 kartrid kosong.
Sementara itu, bahan baku yang ditemukan mencakup 270 kilogram hasis bubuk yang dapat diolah menjadi 2.700 batang, 107 kilogram bahan baku happy five yang diperkirakan mampu menghasilkan 3.210.000 butir pil, 12 liter minyak ganja, 7 kilogram bubuk ganja, serta sekitar 10 kilogram batang ganja kering.
Penyelidikan mengungkap bahwa operasi ini dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial DOM yang kini berstatus buronan (DPO). Barang produksi tersebut rencananya akan diedarkan secara besar-besaran untuk menyambut tahun baru 2025 di Bali dan Pulau Jawa, dengan sebagian lainnya akan dikirim ke luar negeri.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (18/11), polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA, yang berperan sebagai peracik atau “koki” dalam proses produksi narkotika tersebut.
“Keempatnya berperan sebagai peracik atau yang kita sebut koki,” kata Widada.
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2,Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Tak hanya itu, para tersangka dijerat Pasal 3 Juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.






