Parlemen

Cucun Khawatir Kenaikan PPN Jadi 12 % Akan Membebani Kesejahteraan Rakyat

Sumber Foto: DPR RI

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Cucun khawatir, meski kenaikan tarif PPN hanya 1 persen, hal itu akan berdampak pada kesejahteraan rakyat karena dapat menimbulkan efek domino atau efek turunan.

“Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana Pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang,” ungkap Cucun Ahmad Syamsurijal

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN adalah pajak tidak langsung, yang berarti dibayar oleh konsumen kepada penjual dan kemudian disetorkan oleh penjual ke kas negara. Cucun menilai bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen akan kontraproduktif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengingat kondisi objektif masyarakat dan perekonomian nasional yang sedang penuh dinamika.

“Karena banyak yang akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan,” ungkap Politisi Fraksi PKB itu.

Cucun menyebutkan ada tiga alasan mengapa kenaikan PPN pada 2025 perlu dikaji ulang. Pertama, PPN yang dikenakan pada transaksi jual beli BKP dan/atau JKP langsung berdampak pada daya beli masyarakat.

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, harga barang dan jasa otomatis akan naik, yang berpotensi menurunkan kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa.

“Khususnya pada kelompok masyarakat miskin dan rentan, yang memiliki keterbatasan dalam pengeluaran. Saat harga-harga komoditas naik, beban masyarakat kelas bawah ini semakin berat. Tentunya hal ini harus dihindari, apalagi kemiskinan dan pengangguran semakin tinggi. Kenaikan harga-harga kita khawatirkan akan membuat masyarakat semakin sulit, padahal PR negara masih banyak, terutama dari sisi ekonomi kerakyatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Cucun menuturkan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang mengenakan beban pajak pada konsumen (destinataris). Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, tax burden yang ditanggung oleh konsumen akan semakin besar.

“Kondisi ini akan menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Ini termasuk bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR. Kenaikan tarif PPN akan membuat mereka menahan untuk mengurangi konsumsi domestik,” imbuhnya.

Padahal, konsumsi domestik memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Peningkatan biaya hidup juga akan semakin memberatkan kelas menengah yang saat ini sudah tertekan oleh kondisi ekonomi, bahkan banyak yang terpaksa turun kasta.

“Harus dilihat juga bagaimana tekanan kondisi karena kenaikan PPN tak hanya berdampak pada faktor ekonomi masyarakat, tapi juga dari sisi psikologi dan emosi masyarakat,” ungkap Cucun

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, Cucun mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN juga berpotensi meningkatkan inflasi.

“Pemikul beban PPN adalah konsumen akhir, sedangkan perusahaan dapat mengkreditkan PPN sebagai Pajak Masukan. Pada akhirnya harga barang dan jasa akan memengaruhi tingkat inflasi,” pungkasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button