Hukum

MA Klaim Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Kode Etik

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto.

Ketiga Hakim Agung yang menangani perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi adalah Soesilo sebagai Ketua Majelis, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai Anggota.

Yanto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif pada 4-12 November 2024. Proses pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yaitu di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan, dengan pendampingan dua jaksa dari Kejaksaan Agung.

“Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut,” ungkapnya.

“Sedangkan pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tambahnya.

Yanto mengungkapkan bahwa ZR pernah bertemu dengan hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.

“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa tidak ada pertemuan lain antara keduanya di tempat lain. Selain itu, ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.

“Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” tuturnya.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tewasnya Dini Sera. Vonis bebas tersebut dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuan Damanik, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan oleh jaksa. Hakim pun memutuskan untuk membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini kemudian menuai kontroversi. Keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung (MA), sementara jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Sehari setelahnya, 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi. Kejagung juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, termasuk pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan yang terbaru Meirizka Widjaja. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button