Hukum

15 Pegawai Rutan KPK Dituntut hingga 6 Tahun Penjara atas Kasus Pungli

Sumber: Antara

JAKARTA – Sebanyak 15 terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019-2023 dituntut dengan hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Syahrul Anwar, menyatakan bahwa para terdakwa, yang merupakan mantan pegawai Rutan Cabang KPK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2024).

Ke-15 terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK adalah mantan pejabat dan petugas Rutan, termasuk Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Selain itu, terdakwa lainnya adalah petugas Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merinci tuntutan terhadap para terdakwa, di mana Eri, Agung, Ari, Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Wardoyo, Abduh, dan Ramadhan masing-masing dituntut hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Sopian menghadapi tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara.

Ristanta dan Achmad masing-masing menghadapi tuntutan hukuman 5 tahun penjara, sementara Deden dan Hengki dituntut 6 tahun penjara. Selain itu, seluruh 15 terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta masing-masing, dengan subsider 6 bulan penjara.

Sebanyak 14 terdakwa, kecuali Ari, juga dituntut membayar uang pengganti. Rinciannya, Deden diwajibkan membayar Rp398 juta dengan subsider 1,5 tahun kurungan, Hengki Rp419 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Ristanta Rp136 juta subsider 1 tahun kurungan, dan Eri Rp94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan uang pengganti lainnya meliputi Sopian sebesar Rp317 juta dengan subsider 1,5 tahun kurungan, Achmad Rp34 juta subsider 1 tahun kurungan, Agung Rp56 juta subsider 6 bulan kurungan, Ridwan Rp159,5 juta subsider 8 bulan kurungan, serta Mahdi Rp96,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Suharlan dituntut membayar Rp103,4 juta dengan subsider 8 bulan kurungan, Ricky Rp116,45 juta subsider 8 bulan kurungan, Wardoyo Rp71,15 juta subsider 6 bulan kurungan, Abduh Rp93,95 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Ramadhan Rp135,2 juta subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun tuntutan terhadap para terdakwa. Faktor yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap integritas KPK.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sebagian besar terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya, kecuali Achmad.

Dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan Cabang KPK, para terdakwa diduga mengumpulkan dana sebesar Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023. Pungli ini dilakukan di tiga lokasi Rutan KPK, yakni di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih (K4). Setiap bulan, pungli yang dikumpulkan dari masing-masing rutan diperkirakan mencapai Rp80 juta.

Dana hasil pungli tersebut diduga digunakan untuk memperkaya para terdakwa, dengan rincian Deden memperoleh Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta.

Selain itu, Ridwan menerima Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ramadhan Rp135,5 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button