Kades Jember Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana Desa

JAKARTA – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember menahan Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Sulton (70), alias Tuan Takur, pada Senin (25/11/2024).
Tuan Takur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Yang bersangkutan statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” ucap Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarni Aziz, Selasa (26/11/2024).
AKP Abid menerangkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kas desa dan bagi hasil pajak retribusi daerah dalam APBDes 2022 dan 2023.
“Tersangka ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa,” terang AKP Abid.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menganggarkan proyek-proyek fiktif melalui DD, seperti rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, dan pemeliharaan saluran air, yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
“Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Padahal setelah kita selidiki, itu semua tidak terlaksana. Ya bisa dikatakan fiktif,” katanya.
Tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp480 juta. Dalam penyelidikan ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti, antara lain dokumen peraturan desa (perdes) terkait APBDes 2022 dan 2023, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk anggaran tersebut.
Dokumen lainnya yang turut disita adalah laporan realisasi pelaksanaan anggaran, perdes tentang pengelolaan tanah kas desa, hasil monitoring dan evaluasi (monev) tim fasilitator kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, serta surat keputusan (SK) perangkat desa.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, 28 saksi, termasuk beberapa perangkat desa, telah diperiksa.
“Saksi bisa saja nanti bertambah untuk kepentingan penyelidikan. Karena kasus ini masih terus kita kembangkan. Bisa jadi, nanti dalam perkembangan akan ada tersangka lagi,” jelas AKP Abid.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Abid.



