DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri, PDIP Tetap Dukung

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menyatakan bahwa mayoritas fraksi di DPR menolak usulan menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, tujuh dari delapan fraksi di Komisi III sepakat untuk menolak wacana tersebut. Hanya PDIP yang mendukung gagasan tersebut.
“Teman-teman sudah fix ya. Sudah mayoritas fraksi yang di Komisi III DPR menyampaikan 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut,” kata Habiburokhman, Senin (2/12/2024).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, juga menolak gagasan tersebut. Menurutnya, menempatkan Polri di bawah Kemendagri bukan solusi untuk membatasi kewenangan Polri, khususnya terkait pilkada.
Ia juga mengingatkan bahwa Polri pernah berada di bawah Kemendagri pada 1946 dan bergabung dengan ABRI sebelum akhirnya dipisahkan pada tahun 2000. Pemisahan ini bertujuan untuk menjadikan Polri lembaga yang mandiri dan profesional.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengusulkan agar Polri kembali berada di bawah kendali Kemendagri atau Panglima TNI. Menurutnya, tugas Polri perlu lebih fokus pada hal-hal spesifik seperti pengaturan lalu lintas, patroli keamanan, dan penegakan hukum.
“Jika ada oknum yang berpolitik, memposisikan Polri di bawah Kemendagri bukanlah solusi. Wacana ini berisiko menempatkan Polri dalam potensi intervensi politik yang lebih besar. Kita (Polri) sudah pernah di bawah Kemendagri, pernah juga bareng dengan TNI. Jadi tak perlu kita mengulang masa lalu yang kurang baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengusulkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri.
“Tetapi perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
“Tugas polisi mungkin jika nanti DPR bersama-sama bisa menyetujui, menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar, berpatroli keliling dari rumah ke rumah agar masyarakat tidur dengan nyenyak. Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, mengurai, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi, karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan hukum, jadi polisi fokus pada itu. Itulah refleksi kami terhadap institusi kepolisian,” sambungnya.
Ia juga menyoroti banyaknya kasus hukum yang belum diselesaikan oleh Polri dibandingkan dengan isu keterlibatan Polri dalam pilkada. Menurut Deddy, reformasi Polri harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, bukan melalui perubahan struktur kelembagaan.
“Ini bukan soal PDI perjuangan, ini bukan soal calon kepala daerah, ini soal cara kita bernegara, ini soal cara kita berdemokrasi. Untuk apa sebuah kemenangan jika itu dihasilkan dari kejahatan terhadap hukum dan per undang-undangan? Apakah sesungguhnya memang kita bukan lagi negara hukum, tapi betul-betul sudah menjadi negara kekuasaan? Kami terus terang bersimpati dan kasihan melihat Presiden Prabowo,” pungkasnya.





