Hukum

Pakar Hukum: Kemenaker Harus Sesuaikan Semua Aturan Ketenagakerjaan dengan Putusan MK

Foto : @bivitrisusanti

 

Bandung – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia perlu segera menyisir dan menyesuaikan seluruh peraturan terkait ketenagakerjaan dengan tujuh pokok persoalan yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa implementasi keputusan MK dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Dalam sebuah diskusi bertajuk “Tindak Lanjut Putusan MK: Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru,” yang diselenggarakan secara daring dan dipantau dari Bandung pada Senin, Bivitri menjelaskan bahwa Kemenaker harus segera melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berhubungan dengan tujuh masalah utama dalam ketenagakerjaan yang telah diputuskan oleh MK.

“Tindak lanjut konkretnya adalah menyisir dan menyesuaikan putusan MK 168 terhadap semua peraturan yang terkait dengan tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan yang sudah didaftar oleh MK sendiri,” ujar Bivitri.

Selain itu, Bivitri menguraikan bahwa tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan yang menjadi sorotan dalam putusan MK meliputi beberapa isu penting,

Aturan tersebut antara lain batasan masa berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang maksimal hanya lima tahun, pemberlakuan libur dua hari dalam seminggu, penghidupan kembali peran Dewan Pengupahan, serta penguatan aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, putusan MK juga menyoroti perlunya memperketat regulasi terkait tenaga kerja asing (TKA), membatasi jenis outsourcing, dan merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Masing-masing isu ini memiliki dampak yang besar terhadap dinamika dunia kerja di Indonesia, dan penyesuaian regulasi yang lebih ketat diharapkan dapat melindungi hak-hak pekerja, memperbaiki kualitas lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.

Oleh karena itu, perhatian dan tindakan cepat dari Kemenaker sangat diperlukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Bivitri juga menekankan bahwa Kemenaker tidak perlu menunggu hingga dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang baru saja dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Menurutnya, keputusan MK sudah bersifat final dan mengikat, yang berarti berlaku tidak hanya untuk pihak yang mengajukan permohonan uji materi, tetapi juga untuk seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah.

“Karena asasnya putusan MK final dan mengikat, berlaku untuk semua. Tidak hanya pemohon,” ucap Bivitri, menegaskan urgensi bagi Kemenaker untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut tanpa menunggu tenggat waktu yang panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button