Pakar Hukum Sebut Penempatan Polri di bawah Kemendagri Berisiko Memicu Politisasi

JAKARTA – Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, menilai bahwa wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpotensi memunculkan politisasi.
“Kalau persoalannya bahwa sekarang ada semacam politisasi Polri, potensi politisasi akan lebih tinggi kalau di Kemendagri seandainya menterinya dari partai politik, sehingga menjadi risiko. Malah bahaya,” ucapnya
Selain itu, ia berpendapat bahwa apabila Polri berada di bawah Kemendagri, kewenangannya akan semakin terbatas.
“Karena kan menjadi inspektoral kementerian saja. Sementara yang dilayani Polri kan secara keseluruhan,” tuturnya.
Dia menegaskan, jika yang menjadi masalah adalah subyektivitas oknum polisi selama pilkada, hal yang perlu diperbaiki adalah pengawasan, bukan penempatan Polri.
“Bukan soal di bawah presiden ataupun Kemendagri, tetapi lebih bagaimana para pejabat menempatkan polisi tadi itu sebagai alat negara secara keseluruhan,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri bukanlah usulan yang tepat.
“Menurut saya, usulan tadi adalah lagu lama yang kembali diputar, tapi kemudian syairnya itu adalah syair yang kemudian tidak memiliki argumentasi secara filosofis maupun sosiologis yang tepat, prosedural, dan substansial,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk PDI Perjuangan, mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan tersebut dikaitkan dengan isu netralitas dan dinilai dapat memperkuat keamanan nasional.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mencurigai adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam mendukung kemenangan beberapa calon kepala daerah pada Pilkada 2024, yang ia sebut sebagai “partai cokelat.”
Deddy berpendapat bahwa oknum kepolisian, yang tidak hanya satu orang, telah mencederai demokrasi. Ia menganggap hal ini sebagai persoalan garis komando, sekaligus menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertanggung jawab atas situasi tersebut, meskipun tidak memberikan rincian spesifik terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan polisi. (YK/dbs)






