Anggota Komisi I Minta Pemerintah Perketat Registrasi SIM Card untuk Cegah Judi Online

JAKARTA – Pemerintah dinilai masih memerlukan strategi tambahan untuk memberantas judi online (judol) di Indonesia, terutama dengan memperketat registrasi kartu SIM.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR, Frederik Kalalembang, setelah mengikuti Rapat Pleno Audiensi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (4/12/2024).
Menurut Frederik, banyak pelaku judi online yang memanfaatkan SIM card terdaftar dengan data palsu untuk membuat akun, sehingga aparat kesulitan melacak aktivitas ilegal tersebut.
“Selama ini pemerintah sudah bagus memblokir dan menutup situs judi online. Tapi kita harus sadar bahwa banyak e-wallet yang digunakan ini didaftarkan dengan SIM card berbasis data palsu. Hal ini membuat aparat kesulitan melacak pelaku karena data yang digunakan tidak valid,” ungkap Frederik.
Politisi Partai Demokrat ini menilai perlunya pembatasan jumlah SIM card yang dapat dimiliki seseorang, yakni maksimal dua untuk layanan prabayar.
“Jika data SIM card tertib dan sesuai identitas perorangan, kita bisa meminimalisasi tidak hanya judi online, tapi juga penipuan dan pemerasan,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk provider telekomunikasi, kepolisian, dan PPATK, untuk menyatukan data demi pengawasan yang lebih ketat.
Frederik pun menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke depan. Dirinya berharap dengan pengawasan SIM card yang lebih ketat, masalah judi online di Indonesia dapat diatasi secara lebih efektif.
“Saya kira, Bu Menteri sudah melakukan pembelaan secara internal dengan anggota dari Komdigi yang ada. Dan mudah-mudahan kita ke depan bisa bekerjasama lebih baik lagi, memberikan informasi,” pungkasnya. (YK/dbs)





