Parlemen

DPR Usulkan Barang Mewah Lokal Dikecualikan dari PPN 12 Persen

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengusulkan agar produk barang mewah tertentu yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

“Harusnya produk dalam negeri itu punya spesifikasi, mereka tidak dikenakan 12 persen tapi 10 persen. Itu-lah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri,” katanya di sela kunjungan kerja reses industri kecil menengah minuman anggur di Denpasar, Bali, Sabtu (7/12/2024).

Evita memberikan contoh, jika minuman anggur dianggap barang mewah, maka produk sejenis yang dihasilkan oleh IKM dalam negeri juga perlu mendapatkan pertimbangan khusus.

“Kami ingin tahu barang mewah ini seperti apa? Kami khawatirkan dulu 12 persen pukul rata tapi presiden sudah mengeluarkan pernyataan ini hanya berlaku untuk barang mewah,” imbuhnya.

Di sisi lain, anggota DPR RI, Erna Sari Dewi, menyatakan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dengan kategori merah, sementara bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan PPN.

Karena kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penerapan PPN 12 persen tetap direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“PPN ini kan hanya diberlakukan pada barang mewah. Kemudian untuk di luar barang mewah itu tidak dikenakan, masih 11 persen. Saya pikir ini kebijakan luar biasa yang sesuai amanah undang-undang tetap harus kita lakukan,” kata wakil rakyat sekaligus mantan penyiar TVRI di Bengkulu itu.

Terkait klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12 persen, kata anggota Komisi VII DPR RI itu, perlu finalisasi regulasi.

Anggota Komisi VII DPR RI tersebut menyatakan bahwa klasifikasi barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen masih memerlukan finalisasi regulasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang akan diberlakukan mulai 2025 tetap mengacu pada undang-undang, namun dengan pendekatan selektif. Kepala Negara menambahkan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Presiden RI Prabowo Subianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button