Hukum

Polres Aceh Utara Ungkap Tiga Tersangka Perdagangan Kulit Satwa Dilindungi

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam perdagangan organ satwa dilindungi. Penangkapan berlangsung pada Senin malam (26/11/2024) di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Ketiga pelaku, yang berinisial R (26), Z (35), dan I (36), merupakan warga Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Mereka diduga memperdagangkan kulit Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan kulit Beruang Madu (Helarctos malayanus), dua spesies yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut. Setelah penangkapan, ketiganya dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menduga adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa ini.

Penyelidikan awal mengungkapkan fakta mengejutkan, di mana ketiganya diketahui menjabat sebagai perangkat desa di Gampong Sah Raja. R menjabat sebagai Bendahara Desa, Z sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), dan I sebagai Kepala Dusun (Kadus).

“Ketiganya ditangkap usai petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, Sabtu (7/12/2024).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kulit harimau beserta tulang-belulangnya, serta kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung.

“Kulit hewan yang dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Pada saat penangkapan, R dan Z sedang mengangkut kulit hewan tersebut menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I diamankan karena perannya sebagai pencari pembeli. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan sumber organ satwa yang dilindungi tersebut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dibidik dengan berlapis. Ketiga tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Polisi juga sedang mendalami tindak kejahatan lainnya yang mungkin dilakukan oleh para pelaku, termasuk kemungkinan adanya perdagangan organ satwa lain yang dilindungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button