Korupsi

Korupsi Rp 437 Juta, Kepala Desa di Buleleng Dituntut 5 Tahun

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Pria bernama I Nyoman Supardi, yang menjabat sebagai Bendesa atau Kepala Desa Adat Tista di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Buleleng menilai bahwa Supardi telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 437 juta.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, yang diketuai Hermayanti, pada Senin (9/12/2024) melalui sesi virtual.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun 3 bulan penjara,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, Senin (9/12/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menjelaskan bahwa JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 225.820.200.

“Membebankan kepada terdakwa I Nyoman Supardi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 225.820.200 dan terdakwa I Kadek Budiasa sebesar Rp 174.100.000,” kata Baskara.

Selain Supardi, JPU juga menuntut I Kadek Budiasa, Bendahara Desa Adat Tista, dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 174.100.000.

Sidang ini digelar sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, jaksa akan menyita harta benda mereka untuk dilelang guna menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara akan diberikan, yaitu 3 tahun untuk I Nyoman Supardi dan 2 tahun 6 bulan untuk I Kadek Budiasa.

Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa, I Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer. Pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 437.420.200, yang berasal dari penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali selama periode 2015 hingga 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button