Ekonomi

Prabowo Setujui Utang Rp 775 T untuk 2025

Sumber Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, direncanakan penarikan utang baru untuk menutup defisit APBN 2025 sebesar Rp 616,18 triliun.

Berdasarkan Lampiran VII Perpres 201/2024, total pembiayaan utang pada 2025 ditetapkan mencapai Rp 775,86 triliun. Angka ini meningkat sekitar 19,71% dibandingkan target pembiayaan utang tahun 2024 yang sebesar Rp 648,1 triliun.

“Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” dikutip dari Pasal 7 Perpres 201/2024, Kamis (5/12/2024).

Dalam lampiran tersebut, Prabowo merinci bahwa pembiayaan utang tahun 2025 mencakup penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp 642,56 triliun, lebih rendah dibandingkan target penerbitan SBN tahun 2024 sebesar Rp 666,4 triliun.

Selain itu, pembiayaan utang juga berasal dari pinjaman neto sebesar Rp 133,3 triliun, meningkat signifikan dibandingkan target 2024 yang hanya Rp 18,4 triliun. Pinjaman ini terdiri dari Pinjaman Dalam Negeri bruto sebesar Rp 11,77 triliun, dengan alokasi Rp 6,6 miliar untuk pembayaran cicilan pokok, sehingga yang efektif digunakan hanya Rp 5,17 triliun.

Pinjaman Luar Negeri neto mencapai Rp 128,13 triliun, yang terdiri atas Pinjaman Tunai Rp 80 triliun, Pinjaman Kegiatan sebesar Rp 125,52 triliun untuk kementerian/lembaga (K/L) pusat, Rp 1,59 triliun untuk kegiatan berbentuk hibah, dan Rp 9,3 triliun untuk BUMN atau pemerintah daerah. Jumlah ini dikurangi cicilan pokok pinjaman luar negeri sebesar Rp 88,36 triliun.

Selain pembiayaan utang, total pembiayaan juga dikurangi alokasi untuk investasi senilai Rp 154,50 triliun dan pemberian pinjaman sebesar Rp 5,44 triliun. Namun, terdapat tambahan pembiayaan lain dari pengelolaan aset senilai Rp 262 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button