Saksi Kasus Korupsi Basarnas Ungkap Terima Jatah Rp3 Juta per Proyek

JAKARTA – Mahmud Fandi, saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas), mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta dari Riki Hansyah, staf marketing CV Delima Mandiri, setiap kali proyek pengadaan selesai.
Namun, Fandi mengaku tidak dapat memastikan apakah uang tersebut diserahkan langsung oleh Riki atau melalui Anjar Sulistiyono, Kepala Subdirektorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas.
“Tapi intinya uang ini diberikan setiap kali selesai proses pengadaan,” ujar Mahmud, yang merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Basarnas tersebut, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Mahmud tidak mengungkapkan secara rinci berapa kali ia menerima uang tersebut. Namun, ia mengakui menggunakan uang itu untuk keperluan sehari-hari, seperti membeli bensin, membayar cicilan motor, dan membeli makanan.
Meski demikian, hingga saat ini, Mahmud mengaku belum mengembalikan uang yang telah diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tapi saya siap mengembalikan uang itu,” tuturnya.
Mahmud memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan penyelamat tahun 2014, yang melibatkan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009–2015, Max Ruland Boseke, sebagai terdakwa.
Max didakwa merugikan negara sebesar Rp20,44 miliar akibat tindak korupsi yang dilakukannya bersama Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan Kepala Subdirektorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono.
Kasus tersebut diduga bertujuan untuk memperkaya Max sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,94 miliar.
Dengan demikian, ketiganya didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.






