Anggota Komisi VIII DPR RI Dukung Pemerintah Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Halal Dunia

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan dukungannya terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
“Mudah-mudahan Babe Haikal Hassan Baras dan wakil BPJPH dan seluruh jajarannya diberi kekuatan merealisasikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, namun juga perlu dicermati tantangannya luar biasa untuk menuju ke arah Indonesia menjadi pusat halal dunia,” kata Fikri
Fikri mengungkapkan bahwa tantangan yang dimaksud berasal dari dua sisi, yaitu persaingan dengan negara lain dan tantangan internal di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa persaingan global untuk menjadi hub halal dunia semakin ketat, dengan tidak hanya negara-negara mayoritas Muslim seperti Indonesia dan Malaysia yang berlomba-lomba menjadi hub halal dunia, namun juga negara seperti Thailand yang turut berkompetisi.
Di Indonesia sendiri, Fikri mencatat beberapa tantangan, salah satunya adalah berita tentang sertifikasi halal untuk tuak dan bir.
“Kondisi itu adalah kecerobohan, itu salah, nama produk yang istilahnya tersebut bertentangan dengan syariat, mengandung unsur keharaman, bagaimana bisa dikatakan halal,” ujarnya.
Isu tersebut sempat ramai, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan investigasi.
“Ternyata betul, label halal yang itu model self declare, sehingga tantangannya dari sisi internal adalah tantangan utama yang dihadapi pendamping dalam memahami aturan dan proses pembuatan Self Declare? Bagaimana cara memastikan pendamping memiliki pemahaman yang benar tentang regulasi Self Declare?,” tuturnya.
Selain itu, Fikri menambahkan tantangan lain terkait kriteria yang digunakan oleh Komisi Fatwa MUI untuk menentukan apakah sebuah produk layak mendapatkan sertifikasi halal. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendamping dalam mendukung proses self-declare.
Fikri menegaskan bahwa BPJPH harus terus menggenjot sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Indonesia. Ia menyatakan bahwa baik pelaku UMKM maupun perusahaan besar perlu memastikan produk mereka memiliki sertifikasi halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam yang mengharuskan konsumsi produk halal.
“Hal ini lantaran penduduk mayoritas di Indonesia beragama Islam yang mewajibkan sesuatu yang digunakan atau dikonsumsi adalah halal, sertifikat halal ini melibatkan 3 lembaga, yakni BPJPH, LPPOM MUI, dan MUI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas sebagai penyelenggara jaminan produk halal,” papar Fikri.
“Semoga dimudahkan dan berikan kekuatan,” tambahnya. (YK/dbs)





