MPR Sebut Persetujuan Pengunduran Diri Miftah, Hak Penuh Presiden

JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani, menyatakan bahwa keputusan mengenai pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) dari posisi Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Semua hak prerogatif beliau (Presiden Prabowo) apakah disetujui atau ditolak,” kata Muzani , Rabu (11/12/2024).
Muzani mengungkapkan bahwa ia belum sempat berdiskusi dengan Presiden Prabowo terkait pengunduran diri Miftah, sehingga belum dapat memastikan apakah permohonan tersebut akan diterima.
Jika pengunduran diri tersebut disetujui, Muzani menambahkan, penentuan pengganti posisi Miftah juga menjadi kewenangan Presiden Prabowo.
“Kalau disetujui, siapa penggantinya, hak prerogatif beliau sepenuhnya,” ucap dia.
Terkait kabar pertemuan Miftah dengan Prabowo pada Senin lalu di Jakarta, Muzani mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.
“Saya belum dapat ‘update’. Yang pasti kan beliau (Miftah) sudah memberikan pernyataan, beliau mengajukan pengunduran diri,” ujar Muzani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghargai keputusan Miftah Maulana Habiburrahman untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden, dan menilai tindakan tersebut sebagai sikap kesatria.
“Saya sendiri belum lihat langsung, tapi dapat laporan beliau sudah mengundurkan diri, komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertanggung jawab, tindakan kesatria, beliau sadar, beliau salah ucap, beliau bertanggung jawab dan beliau mengundurkan diri, saya kira kita hargai sikap kesatria itu,” kata Prabowo, Jumat (6/12/2024).





