Hukum

Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp4,97 Miliar

Sumber foto: instagram/@beacukaijambi

JAKARTA – Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah menjadi milik negara pada Selasa (17/12/2024).

Dalam kegiatan tersebut, berbagai merek rokok ilegal tampak dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penggiling. Hal serupa juga dilakukan terhadap minuman keras ilegal.

Sejak awal tahun 2024 hingga 17 Desember, KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi telah melakukan penindakan terhadap 7.455.668 batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp5.771.729.984.

Sementara itu, penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tercatat sebanyak 1.497,03 liter, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp140.179.505.

Selain kerugian materiil, peredaran barang ilegal ini juga menimbulkan dampak immateriil, seperti terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk sejenis, serta tidak terpenuhinya perlindungan bagi masyarakat.

Sepanjang tahun 2024, pemusnahan barang milik negara hasil penindakan telah dilakukan dalam beberapa tahap:

  • Mei 2024: Dimusnahkan 2.140.132 batang rokok ilegal dan 22,8 liter MMEA ilegal, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.423.084.672.
  • Agustus 2024: Dimusnahkan 1.671.392 batang rokok ilegal dan 78,4 liter MMEA ilegal, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.308.700.372.

Sedangkan untuk pemusnahan hari ini, yang telah mendapat persetujuan pihak terkait, terdiri dari 2.853.268 batang rokok ilegal dan 403,15 liter MMEA ilegal. Total potensi kerugian negara akibat barang tersebut mencapai Rp2.243.396.458.

Dengan demikian, total barang milik negara hasil penindakan yang telah dimusnahkan sepanjang 2024 adalah 6.664.792 batang rokok ilegal dan 504,3 liter MMEA ilegal, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.975.181.502.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, menyatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan terkait barang kena cukai ilegal.

“Barang kena cukai Ilegal tidak memenuhi standar keselamatan atau berpotensi merugikan kesehatan masyarakat. Pemusnahan ini memastikan barang-barang tersebut tidak beredar di Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Indra menambahkan bahwa barang kena cukai ilegal adalah barang yang tidak dilekati pita cukai, sehingga merugikan negara dan masyarakat. Langkah pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi serta melindungi pendapatan negara, khususnya di Provinsi Jambi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button