Hukum

Ditpolairud Polda Papua Barat Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal di Raja Ampat

Sumber Foto: Antara

 

JAKARTA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat berhasil menangkap lima tersangka terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Raja Ampat. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/XII/2024/Dit Polair, tertanggal 12 Desember 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M Ginting menjelaskan bahwa kelima tersangka berinisial LN, JD, ZN, AD, dan JK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan lindung, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Kelima tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” ungkapnya.

Farial menyatakan bahwa kelima tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait pertambangan mineral dan batu bara.

“Bunyinya begini bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah fakta, petunjuk, serta keterangan dari saksi-saksi dan tersangka. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kita masih tetap melakukan pengembangan penyelidikan keterkaitan perkara yang ditangani dan pendalaman terhadap kasus dengan kemungkinan masih ada yang terlibat,” ungkapnya.

Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat akan dilakukan mengingat lokasi penambangan berada di area hutan lindung.

“Karena kegiatan itu berada di hutan lindung sehingga kita koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. LN bertindak sebagai penanggung jawab pekerja tambang, penerima hasil emas dari pekerja tambang, sekaligus pemilik alat penyedot air dan material.

Sementara JD berperan sebagai pemodal awal, penanggung jawab pekerja tambang, penerima hasil emas, serta penjual hasil emas.

“Selanjutnya tersangka ZN berperan sebagai pemodal awal pekerjaan tambang ilegal dan menyiapkan alat penyedot penyedot material dan bekerja sama JD,” tuturnya.

Tersangka AD berperan sebagai pengawas kegiatan tambang dan melaporkan hasil emas kepada JD.

Sedangkan tersangka JK berperan sebagai pencari lokasi tambang emas, penghubung masyarakat lokal di Raja Ampat, dan bekerja untuk ZN. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button