Komnas HAM Akan Awasi Persidangan Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawasi dengan saksama proses persidangan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula. Pemantauan ini dilakukan setelah keluarga dan tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan penetapan status tersangka dan penahanan pria tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen memantau jalannya persidangan begitu prosesnya dimulai.
“Kami akan memonitoring proses persidangannya, jika persidangannya sudah dimulai,” ujar Hari, Selasa, 18 Desember 2024. Tidak hanya Komnas HAM, Hari juga berharap agar lembaga lain yang berwenang, seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial, turut mengawasi jalannya proses hukum yang menjerat Lembong.
“Kami juga berharap Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial ikut memantau jalannya persidangan,” tambahnya.
Selain itu, ia berharap lembaga lain seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial juga turut memantau untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Namun, Komnas HAM menegaskan tidak akan terlibat dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), sesuai dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang melarang intervensi terhadap proses peradilan.
Kasus ini bermula pada 29 Oktober 2024, ketika Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait dugaan korupsi izin impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp400 miliar. Meskipun telah mengajukan gugatan praperadilan dengan argumen hasil audit BPK periode 2012-2017 yang tidak menunjukkan kerugian negara, gugatan tersebut ditolak hakim. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tom Lembong kini berharap melalui pemantauan Komnas HAM dan Komisi Yudisial, persidangannya dapat berlangsung secara transparan dan adil.






