Politik

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai BIN

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).

Perpres ini diumumkan di Jakarta pada Selasa (17/12/2024), menetapkan bahwa pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja pegawai dan disesuaikan dengan kelas jabatan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Khusus untuk kepala BIN, tunjangan kinerja Kepala BIN ditetapkan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5. Namun, tidak semua pegawai BIN menerima tunjangan ini.

Pasal 7 mengatur pengecualian bagi empat kategori pegawai, seperti pegawai tanpa jabatan tertentu, pegawai yang cuti di luar tanggungan negara, atau yang sedang memasuki masa pensiun.

Selain itu, penerima tunjangan diwajibkan membayar pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku dan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.

Secara lebih rinci, aturan ini juga menegaskan bahwa penerima tunjangan kinerja di lingkungan BIN wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 117 Tahun 2018, yang kini resmi dicabut. Ditetapkan pada 16 Desember 2024 oleh Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap Perpres tersebut beserta lampirannya melalui laman jdih.setneg.go.id dan bisa mengunduhnya sebagai berkas lunak (soft file).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button