KPK Periksa Ulang Rina Lauwy Kosasih Atas Dugaan Kasus Korupsi PT Taspen

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Rina Lauwy Kosasih, mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, untuk diperiksa terkait aliran uang yang diduga diterima oleh salah satu tersangka dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero).
“Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (19/12/2024).
Selain Rina Lauwy, penyidik KPK juga memeriksa Tuti Nurbaiti, seorang karyawan BUMN PT Taspen, terkait aliran uang dalam kasus yang sama.
Keduanya diperiksa pada Selasa (17/12/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga bagi Rina, yang sebelumnya telah diperiksa pada 1 September 2022 dan 21 Mei 2024, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait kebijakannya dalam merekomendasikan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun rincian lebih lanjut akan disampaikan saat dilakukan penahanan. KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang, termasuk seorang penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.






