MUI, Komdigi, dan KPAI Sepakat Larang Anak di Bawah Umur Akses Medsos

JAKARTA – Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan pembatasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial sebagai upaya melindungi generasi muda. Inisiatif ini melibatkan kerja sama berbagai pihak, termasuk Kemkomdigi, Kementerian Perlindungan Anak, KPAI, dan MUI.
“Kami sedang mempertimbangkan usia yang cocok untuk diterapkan di Indonesia. Budaya kita berbeda dengan Australia yang sudah menetapkan batas usia 16 tahun,” ujar Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Pratiwi, Selasa (17/12/2024).
MUI menyatakan dukungan penuh terhadap wacana ini. Ketua MUI, Masduki Baidlowi, menyebutkan bahwa pembahasan mengenai batas usia pengguna media sosial akan menjadi salah satu agenda utama dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI.
“Pembatasan usia ini penting, tapi berapa batasnya akan kami diskusikan lebih lanjut. Keputusannya akan difinalisasi besok,” jelas Masduki.
Pembatasan usia ini dianggap selaras dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari pengaruh negatif dunia digital.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyoroti kekhawatiran terhadap dampak buruk dunia digital pada mental dan perilaku anak. Ia mendukung adanya regulasi untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial serta mengusulkan peningkatan literasi digital secara luas.
“Pembatasan usia penting, tetapi yang lebih utama adalah penguatan literasi digital, melalui keluarga, pendidikan, dan ruang publik lainnya,” kata Aris.
Molly Pratiwi dari Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa penggunaan gadget yang tidak sesuai dapat membawa risiko besar, terutama bagi anak-anak yang terpapar konten negatif. “Generasi muda adalah aset bangsa. Melindungi mereka dari konten negatif adalah bagian dari membentuk generasi unggul menuju Indonesia emas 2045,” katanya.
Sejumlah negara telah lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa. Di Australia, misalnya, batas usia untuk mengakses media sosial ditetapkan pada 16 tahun. Namun, Molly menekankan bahwa pendekatan di Indonesia perlu disesuaikan dengan budaya dan kebutuhan masyarakat setempat.
“Tunggu saja tanggal mainnya, kami masih mematangkan kajian agar kebijakan ini relevan dengan masyarakat Indonesia,” ujar Molly.
Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial, tetapi juga mendorong peningkatan literasi digital secara luas. Tujuan ini diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang cerdas, kompetitif, dan siap menghadapi tantangan era digital.






