Amnesti Koruptor, Langkah Mundur Antikorupsi

JAKARTA – Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah, menilai rencana memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang ke negara. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, strategi pengampunan berkedok amnesti itu mencerminkan keberpihakan rezim terhadap koruptor.
“Rezim memang memperlihatkan wajah aslinya yang memang hendak memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor, teman-temannya koruptor. Dan yang akan jadi koruptor di kemudian hari. Ini kemunduran luar biasa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Castro, Minggu (22/12/2024).
Ia juga menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan koruptor dapat dimaafkan jika mengembalikan kerugian negara. Menurut Herdiansyah, hal ini melemahkan peran lembaga penegak hukum, termasuk KPK, kepolisian, kejaksaan, serta gerakan masyarakat sipil yang selama ini aktif melawan korupsi.
“Ya bukan hanya mengkerdilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi mengkerdilkan semua hal, mengkerdilkan polisinya, kejaksaan, gerakan masyarakat sipil yang selama ini berjuang melawan korupsi. Semua dikerdilkan dengan pernyataan Prabowo itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membela pernyataan Prabowo. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UNCAC yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006,” kata Yusril, Jumat (20/12/2024).
Yusril mengatakan, UNCAC merupakan keputusan yang harus diikuti oleh semua negara pengikutnya. Dengan kata lain, Indonesia seharusnya mengubah aturan soal kasus korupsi berdasarkan aturan main internasional yang telah dibuat.
“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ucapnya.






