Kejagung Limpahkan Tersangka Korporasi kasus Korupsi Duta Palma ke JPU

JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group kepada jaksa penuntut umum pada hari Senin 23 Desember 2024.
“Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tanggung jawab dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar
Kapuspenkum mengungkapkan, lima korporasi tersebut adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.
Kelima perusahaan ini diduga terlibat dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Harli menjelaskan bahwa tersangka korporasi tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, selaku direktur dari kelima perusahaan itu, serta Direktur PT Asset Pacific, yang juga bernaung di bawah PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kelima perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS.
Harli menyebutkan bahwa kerugian tersebut mencakup hilangnya pendapatan negara dari pemanfaatan sumber daya hutan, seperti provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, kelima perusahaan tersebut juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu senilai sekitar Rp73 triliun. Angka ini berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). (YK/dbs)






