Politik

PDIP dan Gerindra Memanas Terkait PPN 12%, Pengamat: Politik Kita Mirip Drakor

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti memanasnya hubungan antara Partai Gerindra dan PDI Perjuangan terkait dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, politik Indonesia bisa diibaratkan seperti drama Korea (drakor).

“Politik kita kan mirip drakor. Dulu dukung aturan tertentu, tiba-tiba hari ini paling heroik nolak aturan yang disetujui sendiri itu,” ungkap Adi, Senin (23/12).

Meskipun demikian, Adi menilai dinamika politik saat ini masih tergolong wajar. Ia menambahkan bahwa sikap politik yang sering berubah ini kerap dilakukan oleh semua politisi dan elite politik.

“Biasalah yang begini-begini di ini negara. Dilakukan semua politisi dan elite. Tergantung posisi politik,” ujar Adi.

Adi menilai langkah Gerindra dan sejumlah partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu didasari oleh pandangan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkesan ingin menghindar dari tanggung jawab dan tampil sebagai pahlawan atas sikap politik terkait kenaikan PPN 12 persen.

“KIM Plus ingin bilang bahwa PDIP juga bertanggung jawab terkait dengan kenaikan PPN ini, bukan cari aman bak pahlawan,” ungkap Adi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menyebut bahwa payung hukum tersebut merupakan produk legislatif periode 2019-2024 yang diinisiasi oleh PDIP.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, membalas sindiran yang dilontarkan Partai Gerindra mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” ungkap Dolfie, Minggu (22/12).

Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan dalam Paripurna pada 7 Oktober 2021. Delapan fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, telah menyetujui UU HPP tersebut. Sementara satu fraksi yang menolak adalah Fraksi PKS.

“UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” pungkasnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button