Penasihat Hukum Protes Penyitaan Aset Sandra Dewi

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta milik istrinya, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.
Andi menegaskan bahwa Harvey dan Sandra telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Andi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024).
Ia menambahkan bahwa penyitaan aset tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar pertimbangan hakim. Pihaknya berencana mempelajari salinan putusan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan. Andi juga menekankan bahwa secara hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset mereka.
Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Selain adanya perjanjian pisah harta, Andi juga menyoroti penyitaan banyak aset yang sebenarnya telah dimiliki Harvey sebelum kasus pidana terjadi, yaitu pada 2015. Dia menjelaskan bahwa beberapa aset bahkan diperoleh pada tahun 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana berlangsung.



