Polda Sumut Musnahkan Ratusan Mesin Judi Elektronik, 2 Tersangka Ditangkap

JAKARTA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil memusnahkan ratusan mesin judi elektronik yang disita dari hasil penindakan kasus perjudian di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
“Pemusnahan 192 mesin judi dingdong, 1.000 keping koin mesin dingdong dan 17 mesin tembak ikan ini sebagai komitmen Polda Sumut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian,” ungkap Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto, Senin (23/12).
Whisnu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penangkapan dua tersangka perempuan, yakni DA (20) dan AKD (44), yang bertugas sebagai kasir.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik perjudian di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (19/12). Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah nyata pihaknya dalam memberantas perjudian di wilayah Sumatera Utara.
“Polisi tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Whisnu juga menekankan pentingnya integritas dan kerja sama dalam pemberantasan perjudian. Ia menyebut keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari sinergi antara Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menciptakan wilayah yang bersih dari perjudian,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas perjudian serta tindak pidana lainnya.
Dengan langkah yang berkelanjutan, diharapkan wilayah Sumatera Utara dapat terbebas dari berbagai bentuk aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Sumaryono, mengungkapkan bahwa sepanjang Desember 2024, pihaknya telah menangani 503 perkara judi dengan menetapkan 685 orang sebagai tersangka.
“Ini yang terbesar di wilayah Indonesia. Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari dampak negatif pada perjudian tersebut,” pungkasnya. (YK/dbs)






