Polresta Malang Kota Berhasil tangkap 5 Pelaku Curanmor, 7 Motor Hasil Curian Disita

JAKARTA – Polresta Malang Kota melalui Polsekta Jajaran berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Malang Raya. Lima pelaku, termasuk penadah, diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh menjelaskan, kelima pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Polsekta Lowokwaru dan Polsekta Kedungkandang.
Pelaku yang diamankan oleh Polsekta Kedungkandang adalah RA, 36, dan RW, 33, keduanya merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, serta YP, 33, warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
“Para tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian motor di Kota Malang sebanyak dua kali, dengan hasil curian dijual kepada YP sebagai penadah,” ungkapnya.
Sementara itu, dua pelaku lainnya diamankan oleh Polsekta Lowokwaru, yaitu NA alias Ambon, 33, warga Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen Kota Malang yang merupakan residivis yang beroperasi di wilayah Lowokwaru. Kemudian seorang pria berinisial P yang berperan sebagai penadah.
Kompol Soleh mengatakan, kedua kelompok ini menggunakan metode yang serupa dalam melancarkan aksinya, yakni mengincar kendaraan korban dan mencongkelnya dengan kunci T.
“Hasil curian dijual di kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita tujuh unit sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan untuk aksi pencurian, dan uang tunai senilai Rp 740 ribu.
“Kami menegaskan tidak ada tindak kejahatan yang bisa berkeliaran bebas di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Jadi jangan nekat bertindak kejahatan di Kota Malang,” tegasnya.
Salah satu pelaku, Ambon, mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Watugong dan Dinoyo.
“Kendaraan korban yang saya ambil saat itu tidak dikunci, meski berada di dalam pagar rumah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Sementara, pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun. (YK/dbs)






