Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Tidak Adil

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, memberikan perhatian terhadap putusan hakim dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis dituduh melanggar pasal terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.
“Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun,” kata Mahfud melalui akun Instagramnya, @mohmafudmd, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menyesalkan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Harvey berupa 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Menurut Mahfud, nilai uang pengganti tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
“Bagaimana ini?” tulis Mahfud heran.
Sebelumnya diketahui, Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan ancaman subsider satu tahun kurungan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding terhadap vonis tersebut.






