Headline

Pegawai BRI Gelapkan Rp1 Miliar Dana KUR untuk Judi Online

Sumber Foto: muhammadiyah.or.id

JAKARTA – Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, berinisial IT dan KH, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Keduanya terbukti melakukan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Menurut Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Hakim, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat kerja sama antara pihak BRI Rangkasbitung dan Kejari Lebak.

“Jadi hari ini kita tim dari Penyidik Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di Bank BRI unit Cipanas tahun 2021 sampai dengan 2023,” kata Irfano, Kamis (26/12/2024).

Irfano mengatakan, modus mereka adalah menggunakan data nasabah untuk pengajuan KUR dan KUPRA, namun uang hasil pencairan digunakan oleh mereka, bukan oleh nasabah.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli itu kerugian negara sebesar Rp1 miliar 29 juta. Jadi berdasarkan fakta pemeriksaan yang kami lakukan uang kredit KUR dan KUPRA disalahgunakan Prakteknya istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit tempilan jadi menggunakan nama-nama nasabah uangnya itu adalah mantri dari BRI unit Cipanas uangnya digunakan untuk judi online,” kata dia.

Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Hakim, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan data nasabah untuk mengajukan kredit KUR dan KUPRA. Namun, dana yang dicairkan tidak diberikan kepada nasabah, melainkan digunakan oleh para pelaku.

“Jadi hari ini kita tim dari Penyidik Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di Bank BRI unit Cipanas tahun 2021 sampai dengan 2023,” kata Irfano, Kamis (26/12/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil berkat kerja sama antara BRI Rangkasbitung dan Kejari Lebak.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli itu kerugian negara sebesar Rp1 miliar 29 juta. Jadi berdasarkan fakta pemeriksaan yang kami lakukan uang kredit KUR dan KUPRA disalahgunakan Prakteknya istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit tempilan jadi menggunakan nama-nama nasabah uangnya itu adalah mantri dari BRI unit Cipanas uangnya digunakan untuk judi online,” kata dia.

Irfano menyebut, IT yang berstatus sebagai Mantri Bank BRI unit Cipanas ini berhasil mengelabui 37 nasabah dengan iming-iming memberikan tambahan uang atau benefit sebesar Rp500 ribu

.”Jadi modusnya mantri ini menggunakan nama-nama nasabah, mencari nasabah untuk pengajuan kredit lalu mengiming-imingi bonus Rp500 ribu-Rp2 juta per nasabah, nanti data nasabah ini dipakai dia untuk kredit, karena yang proses itu dia. Nah setelah cair digunakan oleh dia sendiri,” kata Irfano.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karyawan BRI disangkakan pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button