Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Polisi Sita Rumah Mewah Rp 15 M di Alam Sutera

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset hasil kejahatan terkait kasus penipuan investasi trading ‘Net89’ di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Senin.
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, mengatakan bahwa aset hasil penyitaan dalam kasus investasi bodong situs ‘Net89’ ini mencapai Rp15 miliar.
“Yang kita sita aset kasus Net89 punya tersangka Andreas Andrianto. Kita sita satu rumah dengan empat lantai yang ditaksir senilai Rp15 miliar lebih, dan dua mobil mewah Porche, BMW X5,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyitaan aset yang dilakukan Polri ini didasarkan pada hasil penelusuran aliran dana dan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan.
Oleh karena itu, pihaknya pun melakukan pemasangan garis polisi di rumah milik tersangka yang dibeli pada tahun 2021 itu.
“Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA,” ujarnya.
Karta menambahkan, bahwa seluruh aset yang disita saat ini bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya, Theresia Lauren. Aset tersebut merupakan rumah pribadi tersangka.
“Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya,” ungkapnya.
Karta juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Polri telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun yang berasal dari properti hingga kendaraan.
“Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, dan Tangerang. Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu,” tuturnya.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto serta menelusuri aliran dananya.
“Selagi apa yang kita ketemukan, pengembangan kita lakukan terus sampai sejauh mana aliran dana disembunyikan oleh para tersangka, terutama dari tersangka Andreas Andrianto,” pungkasnya. (YK/dbs)






