Komisi II DPR Kirim Surat ke Pimpinan dan Baleg untuk Susun Omnibus Law Politik

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law tentang politik.
Secara umum, ia menjelaskan bahwa Omnibus Law Politik akan mencakup pengaturan tentang partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, serta sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI terkait sistem politik juga akan dijadikan bahan dalam penyusunan undang-undang tersebut.
“Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang,” ujar Rifqinizamy.
Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR RI juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilpres, pileg, dan pilkada setelah memasuki masa sidang pada 2025.
Evaluasi ini diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi yang akan menjadi bahan penyusunan legislasi.
“Dan evaluasi itu akan kami lakukan saat ini, jauh-jauh hari sebelum 2029 dan tentu hasil evaluasi nanti akan menghasilkan beragam rekomendasi-rekomendasi itu akan penting bagi Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Selama tahun 2024, Komisi II DPR RI menerima banyak aduan terkait pemilu. Dari 495 aduan yang masuk, sebanyak 201 aduan berkaitan dengan pemilu, mencakup pilpres, pileg, hingga pilkada.
“Isunya beragam, mulai dari netralitas ASN, netralitas penjabat kepala daerah, terkait dengan money politik, terkait dengan isu hoaks, sara dan seterusnya, termasuk misalnya bagaimana mobilisasi bantuan sosial yang dilakukan di beberapa tempat,” ujarnya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, juga menyatakan bahwa pilkada yang baru saja selesai dilaksanakan masih mengalami kelemahan. Hal ini akan menjadi fokus pembenahan, termasuk membahas opsi sistem pilkada yang dipilih oleh DPRD.
“Ini jadi bahan kita untuk terus memperbaiki mengevaluasi, karena tentu toh sejatinya pergantian kepemimpinan di provinsi, atau kabupaten, kota, bagaimana pergantian kepemimpinan itu bisa mensejahterakan masyarakat,” ungkap Bahtra. (YK/dbs)





