Korupsi

Kejagung Tanggapi Prabowo soal Hukuman Ringan Harvey Moeis

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Prabowo menyatakan bahwa Harvey seharusnya dijatuhi hukuman penjara selama 50 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo tersebut merupakan pandangan filosofis semata.

“Presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan,” kata Harli, Selasa (31/12/2024).

Harli menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi telah mengajukan banding terhadap putusan Harvey Moeis. Langkah ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta pertimbangan bahwa putusan tersebut dianggap tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan.

“Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, tentu [dalam hal ini] Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengajuan banding ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan responsif dengan mengajukan banding.

“Saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil, yang terkait dengan memori banding,” ungkap dia.

Di sisi lain, Harli menegaskan bahwa putusan ringan terhadap Harvey Moeis tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyudutkan majelis hakim. Ia juga menyoroti adanya berbagai tudingan, termasuk dugaan persekongkolan, terkait keputusan yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara untuk suami Sandra Dewi tersebut.

Harli menambahkan bahwa semua pihak sebaiknya menilai secara menyeluruh pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukum disebutkan hukuman ringan diberikan karena fakta persidangan menunjukkan jumlah uang yang dinikmati terdakwa hanya sebesar Rp200 miliar.

“Kalau menganggap ada permainan jaksa, hakim, saya kira itu terlalu berlebihan. Kami tegak lurus, kami sudah sampaikan, dan saya kira sangat terbuka, mulai dari a to z-nya, mulai dari penanganan penyidikan sampai kepada pernyataan banding terhadap perkara itu saya kira sangat terbuka,” ucap Harli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button