Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korporasi di Kasus Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bahwa kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Ia juga menyebutkan bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan dari kasus ini mencapai Rp271 triliun, menjadikannya sebagai salah satu kerugian terbesar yang tercatat.
“Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu,” ujarnya.
Dalam rangka memulihkan kembali lingkungan yang telah terdampak, lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dibebankan tanggung jawab atas kerugian negara.
“InSya-Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pembebanan tanggung jawab keuangan kepada masing-masing korporasi telah diputuskan.
Febrie merinci jumlah kerugian negara yang harus ditanggung oleh setiap perusahaan, yaitu PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.
“Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” ucapnya.
Febrie menjelaskan bahwa terkait siapa yang akan bertanggung jawab atas sisa kerugian sebesar Rp119 triliun, saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan proses penghitungan.
“Ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.






