Parlemen

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret Dibenarkan Komisi II DPR

Sumber Foto: Dok.DPR RI

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan ditunda hingga Maret 2025, yang sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2025.

Penundaan ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

Dengan begitu, Menurutnya, kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di MK tetap harus menunggu proses penyelesaian PHPU di daerah lain di MK, agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Adapun jika ada perubahan dalam jadwal tersebut, keputusan akan dikeluarkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden yang baru. Namun, tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, yang kemungkinan akan diundur dari bulan Februari 2025, masih belum dapat dipastikan.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button