Parlemen

Menkum Janji Terbuka soal 44 Ribu Napi Penerima Amnesti

Sumber Foto: antara

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, memastikan akan memberikan keterbukaan mengenai daftar 44 ribu narapidana yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan membiarkan masyarakat untuk mengawasi siapa saja narapidana yang termasuk dalam kebijakan tersebut.

“Intinya nanti kalau dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik,” ungkap Supratman saat ditemui usai acara Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Launching Transformasi Digital Kemenkum di Jakarta, Selasa (7/1/2024).

Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih menunggu data nama-nama narapidana yang akan menerima amnesti dari Kementerian Imipas.

Ia pun berharap data tersebut rampung pada pekan depan. Adapun saat ini dirinya masih terus berkomunikasi dengan Menteri Imipas mengenai progres data tersebut.

Supratman menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan apa-apa sebelum adanya basis data narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Kementerian Imipas.

“Oleh karena itu beberapa saat yang lalu Menteri Imipas menjanjikan dalam waktu dekat nama-nama tersebut akan segera diserahkan,” ucap dia.

Meskipun demikian, dia mengakui ada kemungkinan proses asesmen yang cukup ketat dalam menyeleksi napi yang akan menerima amnesti, sehingga daftar nama yang disiapkan mungkin akan memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Oleh karena itu, dia menjelaskan,

Kemenkumham tidak menetapkan target waktu tertentu untuk menyelesaikan daftar tersebut, karena yang melakukan asesmen dan menentukan napi yang berhak menerima amnesti adalah Kementerian Imipas.

“Setelah itu kemudian kami teliti dan serahkan kepada Bapak Presiden. Presiden yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa yang akan mendapatkan amnesti,” tutur Supratman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah berencana menetapkan kewajiban bagi narapidana usia produktif untuk mengikuti program komponen cadangan (komcad) sebagai syarat untuk memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan ‘siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti’, bisa. Itu nanti kita rumuskan,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Presiden Prabowo, imbuh Yusril beranggapan bahwa narapidana kasus narkotika yang hanya sebagai pengguna sebaiknya direhabilitasi daripada dihukum penjara. Karena itu, Presiden berencana memberikan amnesti kepada narapidana tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button