Hukum

Tiga Oknum TNI AL Jadi Tersangka Penembakkan Bos Rental, Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat TNI

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengapresiasi penetapan tiga oknum TNI Angkatan Laut sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak. Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat.

“Kami apresiasi langkah TNI yang telah menetapkan tiga tersangka. Penetapan tersangka itu langkah yang tepat,” ujar Oleh Soleh

Oleh menjelaskan, penetapan tiga anggota TNI AL sebagai tersangka telah didasari oleh bukti-bukti kuat. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan ketegasan institusi terhadap anggotanya yang diduga melanggar aturan.

Ia juga menegaskan bahwa prajurit yang bersalah harus ditindak tegas tanpa perlindungan. Terlebih, senjata api yang digunakan prajurit TNI berasal dari anggaran negara sehingga penggunaannya harus sesuai aturan.

“Jangan sampai karena anggota, kemudian dilindungi dan dibela membabi buta. Anggota yang salah harus ditindak tegas,” tuturnya.

Lebih lanjut, legislator asal Jawa Barat tersebut mengimbau anggota TNI untuk menjaga martabat dan nama baik korps.

Menurutnya, seorang prajurit tidak boleh bertindak semena-mena, apalagi sampai menggunakan senjata api dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

“Jelas itu tindakan yang semena-mena dan membahayakan masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengakui keterlibatan oknum anggota TNI AL dalam insiden penembakan di tempat istirahat (rest area) Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Banten.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (2/1) pukul 04.30 WIB. Dalam peristiwa itu, bos rental mobil bernama IAR meninggal dunia akibat tembakan di bagian dada, sementara pegawainya, RAB, mengalami luka-luka.

Saat konferensi pers di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1), Samista menjelaskan bahwa Puspom TNI AL telah bergerak mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasil pendalaman mengungkapkan keterlibatan tiga oknum TNI AL yang telah diamankan, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Ketiganya terdiri atas dua anggota Satuan Kopaska Koarmada I TNI AL dan satu anggota dari KRI Bontang.

Selain itu, Polresta Tangerang juga menetapkan Ajat Supriatna (AS), pihak yang mencari mobil sewaan, sebagai tersangka. Tim penyidik turut mengamankan terduga pelaku lain berinisial I yang diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental milik korban. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button