Hukum

Bea Cukai Pastikan Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa barang impor yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan akan dibebaskan dari bea masuk.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Aturan baru ini memperluas ruang lingkup objek fasilitas yang sebelumnya hanya mencakup peralatan dan bahan untuk pengolahan limbah, kini juga mencakup pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

Selain itu, subjek fasilitas kini melibatkan badan usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha yang fokus pada pengelolaan limbah.

PMK 32/2024 juga membawa perubahan besar dalam prosedur pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Meskipun demikian, pengajuan manual masih diperkenankan dalam kondisi tertentu dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual dan lima jam kerja untuk sistem otomatis.

Pemerintah juga memperluas sumber impor, yang kini tidak hanya berasal dari luar daerah pabean, tetapi juga dapat dilakukan dari pusat logistik berikat (PLB), tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan bebas.

Meski kemudahan ini diberikan, Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan fasilitas ini tetap dijaga dengan ketat, mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan usaha penerima fasilitas.

“Ada juga laporan tahunan yang wajib disampaikan setiap Januari selama lima tahun untuk memastikan pemanfaatan alat dan bahan sesuai peruntukannya,” ujar Budi.

Namun, tidak semua barang dapat dibebaskan dari bea masuk. Fasilitas ini hanya berlaku untuk peralatan yang belum diproduksi di dalam negeri atau yang diproduksi tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi atau jumlah yang dibutuhkan. Barang-barang yang memenuhi syarat ini akan tercantum dalam daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Menurut Budi, hal ini memberikan berbagai manfaat, termasuk efisiensi biaya dan waktu bagi perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dapat menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk impor barang, yang turut mendukung pihak yang mungkin belum familiar dengan proses bisnis impor.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh, tetapi juga meningkatkan upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara menyeluruh,” katanya.

PMK 32/2024 diharapkan dapat mendorong lebih banyak badan usaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan limbah industri. Hal ini diharapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan akibat limbah, sambil mendukung pertumbuhan industri pengolahan limbah yang lebih pesat.

“Pengendalian pencemaran lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan bumi demi masa depan yang lebih baik, sekaligus mendorong pembangunan industri yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button