Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Jadi Tersangka

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa seorang pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menanggapi pertanyaan wartawan mengenai informasi adanya pegawai eselon I dan II di KLHK yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Yang pasti ada,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Saat ditanya kembali oleh media apakah ada mantan Menteri KLHK yang menjadi tersangka, ia memilih untuk tidak memberikan jawaban.
“Nanti dulu saja. Jangan tergesa-gesa,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengembangkan kasus korupsi di kementerian tersebut.
“Ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum. Kita sudah inventarisasi. Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu sebulan lagi akan kami sampaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihaknya.
“Ini sudah proses penyidikan. Nah, kalau Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), direktorat yang mengelola pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang menangani Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang bertanggung jawab atas Penegakan Hukum dan Biro Hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung selama 14 jam itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
“Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” kata Harli.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan barang bukti berupa empat kotak dokumen dan sejumlah barang elektronik.