Kemenkumham : 177.889 Hak Cipta Tercatat di 2024

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) melaporkan adanya 177.889 pencatatan hak cipta sepanjang tahun 2024.
Analis Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Stevanus Rionaldo, menyebut angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Peningkatan tajam terjadi semenjak tahun 2022 setelah adanya pemberlakuan sistem POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta),” ujar Stevanus, Rabu (8/1/2025).
Stevanus menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta mengalami peningkatan signifikan sejak peluncuran Program Online Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) pada 6 Januari 2022. Pada tahun 2021, jumlah pencatatan hak cipta tercatat sebanyak 83.070, namun setelah implementasi POP-HC pada 2022, angka tersebut melonjak menjadi 117.084 dan terus meningkat menjadi 141.999 pada 2023.
Ia menambahkan, POP-HC diterapkan dengan penyelarasan proses bisnis pencatatan hak cipta berdasarkan prinsip deklaratif, yang mempercepat waktu penyelesaian dari hitungan hari menjadi hanya beberapa menit. Melalui sistem ini, rata-rata pencatatan hak cipta dapat diselesaikan dalam waktu 5 hingga 10 menit setelah pembayaran dilakukan.
“Pemberlakuan sistem POP-HC didasarkan pada Keputusan Dirjen KI Nomor HKI-05.TI.03.02 Tahun 2021,” ucap dia.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan hak cipta melalui sistem POP-HC, dia menyebutkan terdapat beberapa langkah yang harus dilewati.
- Masyarakat bisa mengunjungi tautan hakcipta.dgip.go.id untuk melakukan pencatatan hak cipta secara daring.
- Isi formulir daftar akun pada laman tersebut.
- Melampirkan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pencipta, surat pernyataan, serta contoh ciptaan.
- Mengisi formulir permohonan dengan tepat dan benar karena data isian tersebut akan tertera di surat pencatatan.
- Memilih jenis ciptaan meliputi karya tulis; karya lainnya; karya seni; karya audiovisual; karya drama dan koreografi; karya fotografi; komposisi musik; serta karya rekaman.
- Membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp200 ribu melalui ATM, m-banking, maupun aplikasi lokapasar.
- Menerima surat pencatatan hak cipta.






