Kapolri Janji Tindak Tegas Polisi yang Langgar

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota Korps Bhayangkara yang terbukti melanggar.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai langkah Polri terhadap 18 personel yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
“Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami,” ucapnya pada Rabu (8/1/2025).
Tindakan tegas itu, kata dia, merupakan komitmen pihaknya dalam rangka ‘bersih-bersih’ pelanggaran yang ada.
“Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan ‘bersih-bersih’ terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada sehingga kita harapkan Polri semakin baik,” terangnya.
Di sisi lain, Kapolri juga menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.
“Terkait internal ke dalam sendiri, kita selalu menetapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman),” ujarnya.
Polri sedang memproses 18 anggota kepolisian yang diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia dan Indonesia di acara DWP 2024. Para personel tersebut berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Saat ini, Divisi Propam Polri telah menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 12 personel, dengan tiga di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), yakni Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. Sembilan lainnya mendapat sanksi mutasi demosi selama 5–8 tahun di luar tugas penegakan hukum.