Korupsi

Kejagung Bongkar Aliran Dana Suap Ronald Tannur

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi aliran dana dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 6 Oktober 2023, ketika Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, menemui pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi putranya.

Saat itu, Ronald tengah terjerat kasus dugaan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam pertemuan tersebut, Meirizka dan Lisa membahas kebutuhan dana untuk mengurus perkara Ronald serta langkah-langkah yang harus dilakukan.

Meirizka kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa dalam periode Oktober 2023 hingga Agustus 2024. Pada Januari 2024, saat kasus Ronald masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.

“Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.

Harli enggan mengungkap identitas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang dimaksud.

Lisa kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan tersebut. Tujuannya adalah meminta informasi tentang majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur. Ia diberitahu bahwa majelis hakim yang ditunjuk adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Harli mengungkapkan bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dua minggu setelahnya, Erintuah membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” ujarnya.

Selain untuk hakim yang menangani kasus tersebut, disiapkan pula uang sebesar 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, panitera sidang. Namun, uang tersebut belum diserahkan dan masih berada di tangan Erintuah Damanik.

Pada 29 Juni 2024, Lisa Rahmat kembali bertemu dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang senilai 48.000 dolar Singapura.

“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” ungkapnya.

Pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang tengah dihadapinya.

Dalam perkembangan kasus ini, Meirizka Widjaja, Lisa Rahmat, dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara Meirizka dan Lisa telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Zarof Ricar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, diduga berperan sebagai makelar kasus, bersama Lisa Rahmat yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button