KKP Siap Cabut Pagar Laut Tanpa Izin KKPRL

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencabut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, jika tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pada Kamis di Karawang, Jawa Barat, ia menyampaikan bahwa sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Jika ditemukan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin, pihaknya akan mengambil langkah pencabutan sebagai tindakan atas pelanggaran izin penggunaan ruang laut.
“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” kata Sakti.
Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan.
“Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya.
Sakti juga menyampaikan dirinya belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya pemagaran laut yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, dengan panjang sekitar 30,16 km.
Struktur pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk setinggi rata-rata 6 meter, dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan karung berisi pasir sebagai pemberat.
Pemagaran ini meliputi 16 kecamatan, termasuk tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.


