Korupsi

Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom, KPK Tahan 2 Tersangka

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti dari PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group pada Jumat, 10 Januari 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti, dan Afrian Jafar (AJ), pegawai di perusahaan yang sama.

“Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (10/1/2025).

Asep mengatakan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar.

“Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group lebih dari 280 miliar,” ujarnya.

Asep menyatakan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, KPK sedang menyelidiki dua dugaan kasus korupsi di PT Telkom. Kasus pertama terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di perusahaan tersebut.

Kasus kedua berkaitan dengan pengadaan dan penyediaan pembiayaan untuk proyek pusat data (data center) di anak perusahaan PT Telkom, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Di sisi lain, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menyebut bahwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif tersebut berawal dari audit internal PT Telkom Group. Andri menegaskan bahwa manajemen PT Telkom berkomitmen pada transparansi dan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi pada 22 Mei 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button