Korupsi
Trending

Kejari PPU Selamatkan Rp 1,05 Miliar dari Korupsi Retribusi Pelabuhan Buluminung

 

Sumber: Jaksapedia

JAKARTA, MBKPos.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), faisal Arifuddin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima uang pengganti pemulihan dari kasus dugaan korupsi penyelewengan retribusi Pelabuhan Buluminung.

Kejari telah menerima Rp 1.050.000.000 sebagai uang pengganti pemulihan dari Tersangka H dan KA.

“Telah kami terima uang pengganti pemulihan dari Tersangka H dan KA, totalnya Rp 1.050.000.000,” tuturnya.

Melalui pihak keluarga tersangka H, pihak Kejari PPU telah menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara pada Kamis (05/09/2024).

Uang tersebut telah diserahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, kemudian uang tersebut akan dialihkan ke rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Bank Mandiri Cabang Penajam untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Uangnya diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, selanjutnya uang tersebut akan segera disetorkan ke RPL Bank Mandiri cabang Penajam,” tambahnya.

Dikutip dari Jaksapedia oleh MBKPos, uang pengganti tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyelewengan dana retribusi Pelabuhan Buliminung. Proyek tersebut dikelola oleh Perumda Benuo Taka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Buluminung pada tahun 2021, memasuki babak baru. Hal itu setelah tim Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Selasa (02/09/2024) kepada Tim Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Ini menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum, di mana tersangka akan segera menghadapi pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan korupsi dalam pembangunan pelabuhan Buluminung.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button